Dasar Hukum Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat
negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber
nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk
dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber
nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya,
Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak
tertulis atau convensi.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD
itu.Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan
tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.Undang-Undang Dasar 1945
merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945
merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga
negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau
aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas
hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang
dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia.Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam
konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena
merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum
tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib
hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang
termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat
disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif
Indonesia.Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia
harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar
filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI.
Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar
mengenai system ketatanegaraan.
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan
bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi
dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Pengertian Kedudukan dan Peran
Kedudukan
Kedudukan diartikan tempat atau posisi seseorang dalam suatu
kelompok social, sedangkan kedudukan social tempat seseorang dalam lingkungan
pergaulannya, prestisenya, serta hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Kedua
istilah tersebut mempunyai arti yang sama dan digambarkan dengan kedudukan
(status) saja. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu
tempat tertentu. Masyarakat pada umumnya mengembangkan tiga macam kedudukan
yaitu:
a. Ascribed
status, yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan
perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut diperoleh karena
kelahiran.
b. Achieved
status, yaitu kedudukan yang dicapai seseorang dengan usaha-usaha yang
disengaja.
c. Assigned
status, merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang. Artinya suatu
kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang
yang berjasa, yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan
kepentingan masyarakat.
Peran
Peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan, yaitu
seorang yang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Artinya, apabila seseorang
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia telah
menjalankan suatu peranan. Suatu peranan paling tidak mencakup tiga hal berikut
:
1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan
dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat
2. Peranan merupakan suatu konsep perihal apa
yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi
3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku
individu yang penting bagi struktur sosial.
Peranan yang melekat pada diri seseorang harusa dibedakan
dengan posisi dalam pergaulan masyarakat. Posisi seseorang dalam masyarakat
(social-position) merupakan unsur statis yang menunjukkan tempat individu dalam
masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri, dan
sebagai suatu proses. Jadi, seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat
serta menjalankan suatu peranan.
Peran dan Kedudukan Saya Sebagai Warga Negara Indonesia
adalah Yang pertama peran saya di Negara Indonesia sebagai warga Negara yang
baik dan taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Indonesia.
Yang kedua kedudukan saya sebagai warga Negara adalah sebagai mahasiswa atau
pemuda penerus bangsa Indonesia yang harus bisa membawa nama baik Negara
Indonesia di mata Negara Negara lain di dunia.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar