Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan
nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara
untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana
untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan
dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian
miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan
proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan
uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti
bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki
makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Secara
garis besar struktur APBN adalah :
- Pendapatan Negara dan Hibah,
Pendapatan Negara
adalah hak pemerintah
pusat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih [1].
Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan
Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan Penerimaan Hibah
Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih [1]. Besaran belanja negara dipengaruhi
oleh beberapa faktor, antara lain:
- asumsi dasar makro ekonomi;
- kebutuhan penyelenggaraan negara;
- kebijakan pembangunan;
- risiko (bencana alam, dampak kirisi global)
- kondisi dan kebijakan lainnya.
a. Belanja pemerintahan pusat
Belanja
pemerintah pusat menurut fungsi adalah :
- fungsi pelayanan umum
- fungsi pertahanan
- fungsi ketertiban dan keamanan
- fungsi ekonomi
- fungsi lingkungan hidup
- fungsi perumahan dan fasilitas umum
- fungsi kesehatan
- fungsi pariwisata
- fungsi agama
- fungsi pendidikan
- fungsi perlindungan sosial
Belanja
Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
- belanja pegawai
- belanja barang
- belanja modal
- pembayaran bunga utang
- subsidi
- belanja hibah
- bantuan sosial
- belanja lain-lain
b. Transfer ke daerah
Rincian
anggaran transfer ke daerah adalah :
Dana Perimbangan
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus
Dana Penyesuaian
Besaran
pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- asumsi dasar makro ekonomi;
- kebijakan pembiayaan;
- kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan terdiri atas : pembiyaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Pembiayaan
Dalam Negeri meliputi :
Pembiayaan
perbankan dalam negeri
Pembiayaan
nonperbankan dalam negeri
- Hasil pengelolaan aset
- Surat berharga negara neto
- Pinjaman dalam negeri neto
- Dana investasi pemerintah
- Kewajiban penjaminan
Pembiayaan Luar Negeri
Pembiayaan
Luar Negeri meliputi :
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman
Program dan Pinjaman Proyek
- Penerusan pinjaman
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri
atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
- Keseimbangan Primer,
- Surplus/Defisit Anggaran,
3. Prinsip-prinsip Dalam APBN Prinsip
Anggaran APBNPrinsip Anggaran dinamis
Prinsip Anggaran Fungsional
Prinsip Anggaran Fungsional
0 komentar:
Posting Komentar