Slide 1 Title Here

Replace these slide 1 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Slide 2 Title Here

Replace these slide 2 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Slide 3 Title Here

Replace these slide 3 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Slide 4 Title Here

Replace these slide 4 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Slide 5 Title Here

Replace these slide 5 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Senin, 08 Januari 2018

Posted by TUGAS On 03.37 0 komentar

1. ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAN PERIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Indonesia   yang   memiliki   wilayah   yang luas, tidak hanya membutuhkan perencaaan pembangunan yang makro, tetapi juga secara sektoral yang tetap sinergis satu sama lain. Koordinasi antar wilayah dan pembangunan berbagai sektor sangat perlu dengan memperhatikan faktor sosial ekonomi, pertumbuhan ekonomi, administrasi   pembangunan   da sosial   politik negara (Soesastro, 2005). Pencapaian tujuan negara Indonesia tentu harus melalui perencanaan yang menyeluruh dan sejalan dalam setiap bidang dari tataran nasional hingga daerah. Perencanaan nasional merupakan sebuah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumbedayyantersediayandituangkan dalasuatdokumesebagapanduabagi para pelaku pembangunan untuk mencapai tujuan negara (Nurcholis et al., 2007). Dalam menjalankan strategi pembangunan sebuah negara dibutuhkan alur yang jelas dan target yang terukur sehingga nantinya tujuan dari sebuah negara tersebut dapat terwujud. Oleh karena itu, suatu sistem dalam perencanaan pembangunan nasional sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945-yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara-dalam waktu relatif singkat (1999-2002) telah mengalami
4 (empat) kali perubahan. Kemudian, sebagai salah satu konsekuensi amandemen ini dikeluarkanlah Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No. 25 Tahun 2004, LN Tahu200No104, TLNo4421).    UU No. 25 Tahun 2004 dianggap sebagai dasar perumusan kebijakan sebagai pengejawantahan cita-cita Indonesia. Dalam Penjelasan Umum UU No. 25 Tahun 2004, undang-undang ini dinyatakan sebagai pengganti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dimana disebutkan dalam penjelasan umum pengelolaan pembangunan nasional mengalami perubahan sebagai berikut:
1.        penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (APBN);
2.        ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara         (GBHN)     sebagai     pedoman penyusunarencana     pernbangunan nasional; dan
3.         diperkuatnya  Otonomi  Daerah  dan desentralisasi pemerintahan      dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.        Keberadaaan GBHN dan UU No. 25 Tahun
2004, tentu tidak sama dari aspek kedudukan serta fungsi. GBHN sebenarnya memberikan landasan bagi visi dan misi Indonesia secara jangka panjang, yanmantidadapadiketemukadalaUU No. 25 Tahun 2004. Walaupun demikian, UU No.25 Tahun 2004 dalam Pasal 13, mengamanatkan penetapan rencana pembangunan nasional menjadproduhukum  sehinggmengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Sebagai aturan pelaksana dari UU No. 25 Tahun 2004 sebagai perwujudan perencanaan bottom-up adalah PP No. 40  Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan   Rencana   Pembangunan   Nasional (LN Tahun 2006 No. 97, TLN No. 4664) yang memperjelas fungsi dari Musrenbang. Selain itu, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/ Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/ Peraturan     Daerah,     rencana     pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/ Kepala Daerah. Maka sebagai perwujudan dari delegasi UU No. 25 Tahun 2004, diundangkanlah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (LN Tahun 2007 No. 33, TLN No. 4700). Dalam penetapan Undang-Undang/ Peraturan Daerah akan sangat memakan waktu mulai dari pelaksanaan Musrenbang Kelurahan sampai Musrenbang Nasional serta penggodokan undang-undang/peraturan daerah tersebut.
Pada dasarnya, UU No. 25 Tahun 2004 sebagaimandisebutkadalaPasal  2  ayat (4), memiliki tujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah,
 antar ruang antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Keberadaan undang-undang ini, diharapkan dapat menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan serta   mengoptimalkan   partisipasi   masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagaimana cita-cita dalam reformasi Indonesia. Belakangan diketahui, perencanaan pembangunan yang desentralistik juga malah menghambat pembangunan nasional dengan berpusatnya kekuasaan pada kelompok elit lokal yang berusaha mengkangkangi hukum yang ada (Nurcholis, 2003: 45). Keberadaan  UU 25 Tahun 2004 apabila dikaitkan dengan UU No. 32 Tahun 2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  (LN  Tahun 2004 No. 125, TLN 4437), sangat mendesak untuk diteliti keberlakuannya, karena dengan adanya otonomi daerah sekarang ini akan berdampak pada pola pengambilan kebijakan yang dulunya terpusat menjadi terbagi pada masing-masing daerah. Sehingga kebijakan nasional adakalanya harus diterjemahkan ulang oleh daerah atau bahkan perencanaan nasional tersebut telah didahului oleh daerah. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi kebijakan ganda dengan anggaran yang berganda juga. Oleh karena itu, mengingat beberapa kemungkinan bias dalam perencanaan pembangunan secara nasional ini, maka sangat dibutuhkan suatu pengkajian mendasar mengenai konsep perencanaan pembangunan nasional, khususnya yang berkaitan nantinya dalam masalah hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam KUH Perdata Indonesia tidakbanyak mengatur tentang kontrak konstruksi. Kebanyakan ketentuan tenatang hukukonstruksi tersebut bersifat hukum  mengatur, jadi umumnya  dapat dikesampingkan oleh  para  Pihak. Adapun prinsip-prinsip  yuridis  mengenai  kontrak  konstruksi  yang  terdapadala KUH Perdata adalah sebagai berikut :
1.    Prinsip  Korelasi  antara tanggung  jawab para  pihak  dengan kesalahan dan penyediaan bahan bangunan.
2.                Prinsi ketegasa Tanggun jawab  Pemborong  jika  bangunan  musnah karena            cacat dalam penyusunan            atau    faktor tidak   ditopang         oleh kesanggupan tanah.
3.    Prinsip Larangan Merubah harga  kontrak.
4.    Prinsip kebebasan pemutusan kontrak secara sepihak  oleh  Pihak Bowheer.
5.    Prinsip kontrak yang melekat dengan Pihak Pemborong.
6.    Prinsip Vicarious Liability (Tanggung  Jawab Pengganti)
7.    Prinsip Hak retensi

              Sedangkan prinsip hukum pemborongan dalam undang-undang jasa konstruksi No. 8 Tahun 1999 berdasarkan pada azas-azas kejujuran dan keadilan, Azas manfaat, azas keserasian,keseimbangan, kemkitraan serta azas keamanan dan keselamatan dan kepentingan masyarakat dan Negara.

Sabtu, 05 November 2016

Posted by TUGAS On 04.06 0 komentar

REVIEW JURNAL TEKNIK SIPIL


Judul                :
PENGARUH PROSES PEMBASAHAN DAN PENGERINGAN PADA TANAH EKSPANSIF YANG DISTABILISASI DENGAN KAPUR DAN ECO CURE
Link                  :

Pada bagian abstrak terdapat latar belakang, tujuan, metode pengerjaan, hasil serta kesimpulan yang jelas. Dilatarbelakangi karena beberapa kondisi jalan di daerah Indonesia masih berupa tanah asli yang didominasi oleh tanah lempung dengan plastisitas dan kembang-susut yang tinggi. Pada kondisi tanah tersebut, permukaan jalan sangat mudah berubah karena faktor air, sehingga di musim hujan banyak ruas-ruas jalan yang rusak berat dan tidak dapat dilewati kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui pengaruh siklus pembasahan dan pengeringan pada tanah ekspansif yang distabilisasi oleh kapur dan eco cure. Kekuatan tekan diuji dengan unconfined compression test dan daya dukung diuji dengan tes CBR laboratorium. Hasil pemakaian kapur dan eco cure menghasilkan perbaikan sifat-sifat fisik dan mekanik dari tanah asli. Namun dari hasil tersebut, diperlukan variasi penambahan kapur dengan persentase yang berbeda atau perlu dipertimbangkan juga pemakaian campuran semen-kapur apabila ditambahkan dengan eco cure.

Pada tahap perencanaan, pemilihan judul sudah sesuai dengan latar belakang. Latar belakang tertera pada bagian abstrak. Perumusan masalah pada jurnal ini adalah bagaimana perubahan nilai CBR dan kuat tekan pada contoh tanah asli dan contoh tanah yang distabilisasi dengan kapur dan eco cure, serta bagaimana pengaruh proses pembasahan dan pengeringan terhadap kuat tekan, kuat geser dan perubahan volume contoh tanah asli dan contoh tanah yang distabilisasi dengan kapur dan eco cure. Permasalahan dalam penelitian ini dibatasi, yaitu penelitian dilakukan pada tanah asli jalan Bojonegoro - Padangan km 133 + 500 yang distabilisasi dengan kapur 8% dan eco cure 1%, serta pengujian kuat tekan menggunakan unconfined compression test dan nilai CBR diperoleh dari pengujian CBR laboratorium. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan nilai CBR dan kuat tekan pada contoh tanah asli dan contoh tanah yang distabilisasi dengan kapur dan eco cure, serta mempelajari perilaku pengaruh proses pembasahan dan pengeringan terhadap kuat tekan, kuat geser dan perubahan volume contoh tanah asli dan contoh tanah yang distabilisasi dengan kapur dan eco cure. Manfaat penelitian ini diharapkan bahwa penggunaan bahan stabilisasi kapur dan eco cure mampu mengatasi permasalahan yang terjadi pada pekerjaan jalan pada tanah asli dengan kondisi plastisitas dan kembang-susut yang tinggi saat musim hujan dan musim kemarau. Metode pengumpulan data tidak dijelaskan. Sistemtika penulisan sudah sesuai, namun jadwal rencana kegiatan tidak dijelaskan.

Pada tahap pelaksaan, pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi. Pengolahan data dijelaskan secara terperinci. Ada beberapa bagian yang dianalisis, yaitu hasil pengujian sifat fisik tanah lempung campuran, hasil pengujian pemadatan standar terhadap tanah lempung campuran, perubahan nilai CBR akibat penambahan kapur dan eco cure, perubahan nilai swelling akibat penambahan kapur dan eco cure, dan hasil pengujian benda uji akibat siklus pembasahan dan pengeringan, Berdasarkan analisis yang didapati, dapat disimpulkan bahwa penambahan kapur 8% dan eco cure 1% menyebabkan perubahan kepadatan tanah akibat pemakaian berat volume kering yang meningkat, serta meningkatnya daya dukung tanah, yaitu kuat tekan, kuat geser dan nilai CBR.



Judul                :
PENGARUH JARAK DAN PANJANG KOLOM DENGAN DIAMETER 5 cm PADA STABILITASI TANAH LEMPUNG EKSPANSIF MENGGUNAKAN METODE DSM BERPOLA TRIANGULAR TERHADAP DAYA DUKUNG TANAH 
Link                  :

Pada abstrak jurnal ini, penulis sudah cukup menjelaskan bagian-bagian yang sesuai dengan sistematika seharusnya pada penulisan abstrak. Penulis mengungkapkan tujuan penulisannya yaitu untuk memperbaiki tanah lempung ekspansif dengan menggunakan metode deep soil mixing berpola triangular dengan diameter kolom 5 cm untuk meningkatkan daya dukung.

Pada tahap perencanaan, penulis menjelaskan latar belakang yang sesuai dengan judul yang dipilih. Tujuan yang diungkapkan juga cukup dijawab pada bagian kesimpulan dengan penjelasan yang cukup detail. Begitu juga dengan metode yang dipakai, penulis menyajikannya dengan menggunakan diagram yang cukup mempermudah pembaca untuk memahami alurnya.

Pada tahap pelaksanaan, jurnal ini menjelaskannya dengan detail dari mulai klasifikasi, kriteria lempung ekspansif dan uji pembebanan. Penulis meyajikannya juga dengan menggunakan tabel dan grafik yang cukup jelas sehingga didapat kesimpulan bahwa semakin besar jarak antara kolom. semakin kecil daya dukung yang dihasilkan tetapi penurunan semakin besar. Semakin besar kedalaman kolom, maka daya dukung yang dihasilkan semakin besar tetapi penurunan semakin kecil.




Judul                :
KAJIAN KERUNTUHAN INDUSRTI PADA SAAT PROSESE KONTRUKSI
Link                  :
Pada bagian abstrak, penulis sudah cukup detil menjelaskan mengenai latar belakang masalah penulisan jurnal tersebut. Hanya saja penulis tidak mencantumkan tujuan dilakukannya penelitian tersebut. Hal yang melatarbelakangi penulis melakukan penelitian tersebut adalah keingintahuan penulis terhadap hal-hal yang mempengaruhi keruntuhan bangunan pada saat konstruksi. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh penulis, didapatkanlah hasil bahwa penyebab  keruntuhan bangunan adalah gaya angin yang ada pada saat konstruksi mengenai struktur yang belum rampung sehingga struktur mengalami ketidakstabilan.
Hasil dan Pembahasan Penulis membuat dua hipotesis yang memungkinkan menjadi penyebab runtuhnya bangunan saat proses konstruksi. Hipotesis tersebut antara lain adalah beban berlebih yang menyebabkan kekuatan struktur mencapai kondisi batas sehingga menimbulkan fraktur/putus atau lendutan yang besar, atau ada beban aktual yang tidak diperhitungkan dalam perencanaan.
Berdasarkan analisis dan perhitungan ulang yang telah dilakukan ternyata tidak ada kesalahan perhitungan dalam hal kuantitas bahan. Artinya, bahan yang digunakan di lapangan sudah sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan sebelumnya. Hipotesis kedua diterima, penyebab runtuhnya bangunan adalah karena ada beban aktual yang tidak diperhitungkan atau terjadi salah perhitungan. Bangunan yang belum rampung proses pembangunannya itu mendapatkan beban angin berlebih sehingga struktur tidak dapat menahan beban angin dan terjadilah keruntuhan pada struktur tersebut.
Pada bagian kesimpulan, penulis kurang membahas lebih lanjut mengenai penyebab keruntuhan sehingga penjelasan yang ada lebih kepada penjelasan-penjelasan umum mengenai sifat baja. Penulis hanya menjelaskan bahwa penyebab keruntuhan adalah karena adanya beban angin yang besar pada saat pembangunan sedang berjalan.


Senin, 29 Juni 2015

Posted by TUGAS On 06.24 0 komentar

Pendapat Saya Tentang IBD

Ade Prayogy Wicaksono
1TA04
10314190
Kesan dan Pesan Mempelajari Ilmu Budaya Dasar
                Kesan dan pesan dari saya selama saya belajar Ilmu Budaya Dasar adalah saya dapat mengerti apa itu budaya sesungguhnya. Dan ilmu budaya dasar ada banyak hubungannya seperti ilmu budaya berhubungan dengan kehidupan sehari hari dan ilmu budaya dasar berhubungan dengan prosa. Dan saya juga bisa mengerti tentang manusia juga, ada banyak hubungan manusia sperti dengan pemujaan,keindahan,penderitaan,keadilan dan pandangan hidup.
                Saya juga bisa mengerti makna yang terkandung dari ilmu budaya dasar selama saya mempelajarinya saya jadi mengerti makna dari kehidupan manusia kita juga harus bisa menghargai hidup yang diberikan Allah SWT. Dan kita juga harus bisa bersikap adil antar manusia dan harus menghargai manusia serta harus menghormati antar manusia. Kita juga harus memiliki pemujaan atau bisa dibilang agama kita masing-masing.

                Pesan yang dapat saya sampaikan selama saya belajar ilmu budaya dasar adalah saya berterimakasih kepada ibu dosen yang telah memberi saya banyak ilmu tentang budaya dasar. Saya tidak akan melupakan nilai-nilai yang ada di ilmu budaya dasar dan saya akan menerapkan di dalam kehidupan sehari- hari saya.

Senin, 22 Juni 2015

Posted by TUGAS On 09.58 0 komentar

MANUSIA DAN HARAPAN

Ade Prayogy Wicaksono
10314190 / 1TA04
Tugas Ilmu Budaya Dasar
BERHARAP TAPI JANGAN LUPA BERUSAHA
secara kharfiah Harapan berasal dari kata harap yaitu keinginan supaya sesuatu terjadi atau sesuatu terjadi atau suatu yang belum terwujud. Harapan dapat diartikan sebagai menginginkan sesuatu yang dipercayai dan dianggap benar dan jujur oleh setiap manusia dan harapan agar dapat dicapai, memerlukan kepercayaan kepada diri sendiri,kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan kepada ALLAH SWT. Tentu setiap manusia memiliki harapan di dalam menjalani kehidupan, karena saya seorang mahasiswa, maka saya akan mengambil contoh ; saya berharap mendapat nilai yang bagus di dalam semua mata kuliah yang saya ambil, itu harapan saya dalam jangka waktu pendek. Tapi jika dirunut lebih dalam, pastinya saya berharap menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan Negara, kelak (harapan jangka panjang). Dan harapan saya adalah membahagiakan orang tua dan keluarga saya serta membuat mereka bangga.
Tapi Harapan menurut saya adalah apa yang kita inginkan di masa depan. Tapi biasanya harapan dengan realita yang terjadi sangatlah berbeda. Disinilah manusia harus bersabar dengan takdir tuhan yang ada. Harpan dan cita2 hampir sama karena keduanya untuk masa depan.Kepercayaan terhadap sesuatu mungkin dapat mewujudkan harapan kita. Contoh kita yakin dapat nilai A, sudah berusaha keras, tahunya dapat B, berarti harus lebih keras lagi usahanya. Jangan lupa untuk berdoa kepada tuhan, agar lebih yakin terhadap harapan kita.Tetapi jangan putus asa jika realita tidak sama dengan harapan kita. Karena gak semua berjalan seperti yang kita mau. Belajarlah untuk ikhlas menerima takdir yang Tuhan berikan.
Manusia dan Harapan
Harapan itu bersifat manusiawi dan dimiliki semua orang. Dalam hubungannya dengan pendidikan moral, untuk mewujudkan harapan perlu di wujudkan hal – hal sebagai berikut:
a. harapan apa yang baik
b. bagaimana mencapai harapan itu
c. bagaimana bila harapan itu tidak tercapai.

Jika manusia mengingat bahwa kehidupan tidak hanya di dunia saja namun di akhirat juga, maka sudah selayaknya “harapan” manusia untuk hidup di kedua tempat tersebut bahagia. Dengan begitu manusia dapat menyelaraskan kehidupan antara dunia dan akhirat dan selalu berharap bahwa hari esok lebih baik dari pada hari ini, namun kita harus sadar bahwa harapan tidak selamanya menjadi kenyataan.

Senin, 15 Juni 2015

Posted by TUGAS On 08.51 0 komentar

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP



 Ade Prayogy Wicaksono
1TA04
10319140




Manusia dan Pandangan Hidup


Pandangan hidup adalah bagaimana cara setiap orang melihat tujuan hidupnya sendiri, pilihan-pilihan penting apa yang akan ia ambil untuk melakukan langkah-langkah dalam hidupnya. Pandangan hidup inilah yang kemudian akan menentukan masa depannya. pandangan hidup tidak timbul dalam sekejap atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses yang lama dan berkelanjutan, sehingga didapat  hasil pemikiran yang matang. Hasil pemikiran itu harus dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar itulah manusia menggunakan hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, untuk arah dalam pengambilan langkah  yang disebut pandangan hidup.

                Ada beberapa cara yang dipakai orang dalamt menentukan pandangan hidup, yaitu pandangan hidup yang bersumber dari pemikiran religius, ada pula yang menggunakan cara menentukan pandangan hidup sesuai dengan budaya dan ideologi yang berkembang di daerah tersebut. Pengalaman hidup seseorang juga sangat berpengaruh  dalam menentukan pandangan hidupnya. Namun tidak sedikit juga orang yang menentukan langkah hidup dengan alasan yang salah, ini dapat disebabkan karena orang tersewbut mungkin pernah mendapatkan pengalaman buruk dalam hidupnya, sehingga dalam beberapa kesempatan dia dapat mngambil keputusan yang salah untuk hidupnya.

                Dibutuhkan kematangan pemikiran yang siap untuk mengambi keputusan untuk bertindak. Orang dapat saja menentukan pandangan hidupnya sendiri, namun jangan sampai tidak melibatkan Tuhan dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan agar pandangan dan pilihan hidup yang diambil benar-benar tepat, atau paling tidak, tidak menyebabkan penyesalan dan kekecewaan bgi dirinya sendiri ataupun keluarganya.