Slide 1 Title Here
Replace these slide 1 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...
Slide 2 Title Here
Replace these slide 2 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...
Slide 3 Title Here
Replace these slide 3 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...
Senin, 08 Januari 2018
Indonesia yang memiliki wilayah yang
luas, tidak hanya membutuhkan
perencaaan pembangunan yang makro,
tetapi juga secara sektoral yang tetap
sinergis satu sama lain. Koordinasi antar wilayah dan pembangunan
berbagai sektor
sangat perlu dengan memperhatikan
faktor sosial ekonomi, pertumbuhan
ekonomi, administrasi pembangunan dan sosial politik
negara (Soesastro, 2005). Pencapaian
tujuan negara Indonesia tentu harus melalui perencanaan
yang menyeluruh dan sejalan
dalam setiap bidang dari tataran nasional
hingga daerah. Perencanaan nasional
merupakan sebuah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia, yang dituangkan
dalam suatu dokumen
sebagai panduan bagi para
pelaku pembangunan untuk mencapai tujuan
negara (Nurcholis et al., 2007). Dalam menjalankan
strategi pembangunan sebuah negara dibutuhkan alur yang jelas dan target
yang terukur sehingga nantinya
tujuan dari sebuah negara tersebut
dapat terwujud. Oleh karena
itu, suatu sistem dalam perencanaan pembangunan nasional sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945-yang merupakan landasan
konstitusional penyelenggaraan
negara-dalam waktu relatif singkat (1999-2002) telah mengalami
4 (empat) kali perubahan. Kemudian, sebagai salah
satu konsekuensi amandemen ini dikeluarkanlah
Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No. 25
Tahun 2004, LN Tahun
2004 No. 104, TLN No. 4421). UU
No. 25 Tahun 2004 dianggap
sebagai dasar
perumusan kebijakan sebagai
pengejawantahan
cita-cita Indonesia.
Dalam Penjelasan Umum UU No. 25
Tahun 2004, undang-undang ini dinyatakan
sebagai pengganti
Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN). Dimana disebutkan
dalam penjelasan umum pengelolaan pembangunan nasional
mengalami perubahan
sebagai berikut:
1.
penguatan kedudukan lembaga legislatif
dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (APBN);
2.
ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman
penyusunan rencana pernbangunan nasional; dan
3.
diperkuatnya
Otonomi Daerah
dan desentralisasi pemerintahan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Keberadaaan GBHN dan UU No. 25 Tahun
2004, tentu tidak sama dari aspek kedudukan serta
fungsi. GBHN sebenarnya memberikan landasan bagi visi dan misi Indonesia secara jangka panjang,
yang mana tidak
dapat diketemukan dalam UU No. 25 Tahun 2004. Walaupun demikian, UU No.25
Tahun 2004 dalam Pasal 13, mengamanatkan
penetapan rencana pembangunan nasional menjadi produk
hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Sebagai aturan pelaksana
dari UU No. 25
Tahun 2004
sebagai perwujudan perencanaan bottom-up adalah PP
No.
40 Tahun 2006
Tentang
Tata Cara
Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional
(LN Tahun 2006 No. 97, TLN No. 4664) yang
memperjelas fungsi dari Musrenbang.
Selain itu, rencana pembangunan
jangka panjang Nasional/ Daerah
ditetapkan sebagai Undang-Undang/
Peraturan Daerah,
rencana pembangunan
jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan
Presiden/Kepala Daerah, dan
rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah
ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/ Kepala Daerah.
Maka sebagai perwujudan dari delegasi
UU No. 25 Tahun 2004, diundangkanlah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (LN Tahun 2007 No. 33, TLN
No. 4700). Dalam penetapan Undang-Undang/
Peraturan Daerah akan sangat
memakan waktu mulai dari pelaksanaan
Musrenbang Kelurahan sampai Musrenbang
Nasional serta penggodokan undang-undang/peraturan daerah tersebut.
Pada dasarnya, UU No. 25
Tahun 2004 sebagaimana disebutkan dalam Pasal
2
ayat (4),
memiliki tujuan untuk mendukung
koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin terciptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah,
antar ruang
antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
Keberadaan undang-undang ini, diharapkan dapat menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagaimana
cita-cita dalam reformasi Indonesia.
Belakangan diketahui, perencanaan
pembangunan yang desentralistik juga malah
menghambat pembangunan nasional dengan
berpusatnya kekuasaan pada kelompok
elit lokal yang berusaha mengkangkangi hukum yang ada (Nurcholis, 2003: 45). Keberadaan
UU 25 Tahun
2004 apabila dikaitkan dengan UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan
Daerah (LN
Tahun
2004 No. 125, TLN 4437), sangat mendesak untuk diteliti
keberlakuannya, karena dengan
adanya otonomi daerah sekarang ini akan berdampak pada
pola pengambilan kebijakan yang dulunya terpusat menjadi terbagi pada masing-masing daerah. Sehingga kebijakan
nasional adakalanya harus
diterjemahkan ulang oleh daerah
atau bahkan perencanaan nasional
tersebut telah didahului oleh
daerah. Sehingga tidak menutup
kemungkinan terjadi kebijakan ganda dengan anggaran yang
berganda juga. Oleh karena
itu, mengingat beberapa kemungkinan
bias dalam perencanaan pembangunan
secara nasional ini, maka sangat
dibutuhkan suatu pengkajian mendasar mengenai konsep
perencanaan pembangunan nasional,
khususnya yang berkaitan
nantinya dalam masalah
hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam
KUH Perdata Indonesia tidakbanyak mengatur tentang
kontrak konstruksi. Kebanyakan ketentuan tenatang hukum konstruksi tersebut bersifat hukum mengatur, jadi umumnya
dapat dikesampingkan oleh
para Pihak. Adapun prinsip-prinsip yuridis
mengenai kontrak konstruksi yang
terdapat dalam KUH Perdata adalah sebagai berikut :
1. Prinsip
Korelasi antara tanggung jawab para pihak dengan kesalahan dan penyediaan bahan bangunan.
2. Prinsip ketegasan Tanggung jawab Pemborong jika bangunan musnah karena cacat dalam penyusunan atau faktor tidak ditopang oleh kesanggupan tanah.
3. Prinsip Larangan Merubah harga
kontrak.
4. Prinsip kebebasan pemutusan kontrak secara sepihak
oleh Pihak Bowheer.
5. Prinsip kontrak yang melekat dengan Pihak Pemborong.
6. Prinsip Vicarious Liability (Tanggung
Jawab Pengganti)
7. Prinsip Hak retensi
Sedangkan
prinsip hukum pemborongan dalam undang-undang jasa konstruksi No. 8 Tahun 1999
berdasarkan pada azas-azas kejujuran dan keadilan, Azas manfaat, azas
keserasian,keseimbangan, kemkitraan serta azas keamanan dan keselamatan dan
kepentingan masyarakat dan Negara.
Sabtu, 05 November 2016
REVIEW JURNAL TEKNIK SIPIL
Judul :
PENGARUH PROSES PEMBASAHAN DAN PENGERINGAN PADA TANAH
EKSPANSIF YANG DISTABILISASI DENGAN KAPUR DAN ECO CURE
Link :
Pada bagian abstrak terdapat latar belakang, tujuan, metode
pengerjaan, hasil serta kesimpulan yang jelas. Dilatarbelakangi karena beberapa
kondisi jalan di daerah Indonesia masih berupa tanah asli yang didominasi oleh
tanah lempung dengan plastisitas dan kembang-susut yang tinggi. Pada kondisi
tanah tersebut, permukaan jalan sangat mudah berubah karena faktor air,
sehingga di musim hujan banyak ruas-ruas jalan yang rusak berat dan tidak dapat
dilewati kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan
mengetahui pengaruh siklus pembasahan dan pengeringan pada tanah ekspansif yang
distabilisasi oleh kapur dan eco cure. Kekuatan tekan diuji dengan unconfined
compression test dan daya dukung diuji dengan tes CBR laboratorium. Hasil
pemakaian kapur dan eco cure menghasilkan perbaikan sifat-sifat fisik dan
mekanik dari tanah asli. Namun dari hasil tersebut, diperlukan variasi
penambahan kapur dengan persentase yang berbeda atau perlu dipertimbangkan juga
pemakaian campuran semen-kapur apabila ditambahkan dengan eco cure.
Pada tahap perencanaan, pemilihan judul sudah sesuai dengan
latar belakang. Latar belakang tertera pada bagian abstrak. Perumusan masalah
pada jurnal ini adalah bagaimana perubahan nilai CBR dan kuat tekan pada contoh
tanah asli dan contoh tanah yang distabilisasi dengan kapur dan eco cure, serta
bagaimana pengaruh proses pembasahan dan pengeringan terhadap kuat tekan, kuat
geser dan perubahan volume contoh tanah asli dan contoh tanah yang
distabilisasi dengan kapur dan eco cure. Permasalahan dalam penelitian ini
dibatasi, yaitu penelitian dilakukan pada tanah asli jalan Bojonegoro -
Padangan km 133 + 500 yang distabilisasi dengan kapur 8% dan eco cure 1%, serta
pengujian kuat tekan menggunakan unconfined compression test dan nilai CBR
diperoleh dari pengujian CBR laboratorium. Tujuan dilakukannya penelitian ini
adalah untuk mengetahui perubahan nilai CBR dan kuat tekan pada contoh tanah
asli dan contoh tanah yang distabilisasi dengan kapur dan eco cure, serta
mempelajari perilaku pengaruh proses pembasahan dan pengeringan terhadap kuat
tekan, kuat geser dan perubahan volume contoh tanah asli dan contoh tanah yang
distabilisasi dengan kapur dan eco cure. Manfaat penelitian ini diharapkan
bahwa penggunaan bahan stabilisasi kapur dan eco cure mampu mengatasi
permasalahan yang terjadi pada pekerjaan jalan pada tanah asli dengan kondisi
plastisitas dan kembang-susut yang tinggi saat musim hujan dan musim kemarau.
Metode pengumpulan data tidak dijelaskan. Sistemtika penulisan sudah sesuai,
namun jadwal rencana kegiatan tidak dijelaskan.
Pada tahap pelaksaan, pengumpulan data yang digunakan
adalah metode observasi. Pengolahan data dijelaskan secara terperinci. Ada
beberapa bagian yang dianalisis, yaitu hasil pengujian sifat fisik tanah
lempung campuran, hasil pengujian pemadatan standar terhadap tanah lempung
campuran, perubahan nilai CBR akibat penambahan kapur dan eco cure, perubahan
nilai swelling akibat penambahan kapur dan eco cure, dan hasil pengujian benda
uji akibat siklus pembasahan dan pengeringan, Berdasarkan analisis yang
didapati, dapat disimpulkan bahwa penambahan kapur 8% dan eco cure 1%
menyebabkan perubahan kepadatan tanah akibat pemakaian berat volume kering yang
meningkat, serta meningkatnya daya dukung tanah, yaitu kuat tekan, kuat geser
dan nilai CBR.
Judul
:
PENGARUH
JARAK DAN PANJANG KOLOM DENGAN DIAMETER 5 cm PADA STABILITASI TANAH LEMPUNG
EKSPANSIF MENGGUNAKAN METODE DSM BERPOLA TRIANGULAR TERHADAP DAYA DUKUNG
TANAH
Link :
Pada abstrak jurnal ini, penulis sudah cukup menjelaskan
bagian-bagian yang sesuai dengan sistematika seharusnya pada penulisan abstrak.
Penulis mengungkapkan tujuan penulisannya yaitu untuk memperbaiki tanah lempung
ekspansif dengan menggunakan metode deep soil mixing berpola triangular dengan
diameter kolom 5 cm untuk meningkatkan daya dukung.
Pada tahap perencanaan, penulis menjelaskan latar belakang
yang sesuai dengan judul yang dipilih. Tujuan yang diungkapkan juga cukup
dijawab pada bagian kesimpulan dengan penjelasan yang cukup detail. Begitu juga
dengan metode yang dipakai, penulis menyajikannya dengan menggunakan diagram
yang cukup mempermudah pembaca untuk memahami alurnya.
Pada tahap pelaksanaan, jurnal ini menjelaskannya dengan
detail dari mulai klasifikasi, kriteria lempung ekspansif dan uji pembebanan.
Penulis meyajikannya juga dengan menggunakan tabel dan grafik yang cukup jelas
sehingga didapat kesimpulan bahwa semakin besar jarak antara kolom. semakin
kecil daya dukung yang dihasilkan tetapi penurunan semakin besar. Semakin besar
kedalaman kolom, maka daya dukung yang dihasilkan semakin besar tetapi
penurunan semakin kecil.
Judul :
KAJIAN KERUNTUHAN INDUSRTI PADA SAAT PROSESE KONTRUKSI
Link :
Pada bagian abstrak, penulis
sudah cukup detil menjelaskan mengenai latar belakang masalah penulisan jurnal
tersebut. Hanya saja penulis tidak mencantumkan tujuan dilakukannya penelitian
tersebut. Hal yang melatarbelakangi penulis melakukan penelitian tersebut
adalah keingintahuan penulis terhadap hal-hal yang mempengaruhi keruntuhan
bangunan pada saat konstruksi. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh
penulis, didapatkanlah hasil bahwa penyebab
keruntuhan bangunan adalah gaya angin yang ada pada saat konstruksi mengenai
struktur yang belum rampung sehingga struktur mengalami ketidakstabilan.
Hasil dan Pembahasan Penulis
membuat dua hipotesis yang memungkinkan menjadi penyebab runtuhnya bangunan
saat proses konstruksi. Hipotesis tersebut antara lain adalah beban berlebih
yang menyebabkan kekuatan struktur mencapai kondisi batas sehingga menimbulkan
fraktur/putus atau lendutan yang besar, atau ada beban aktual yang tidak
diperhitungkan dalam perencanaan.
Berdasarkan analisis dan
perhitungan ulang yang telah dilakukan ternyata tidak ada kesalahan perhitungan
dalam hal kuantitas bahan. Artinya, bahan yang digunakan di lapangan sudah
sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan sebelumnya. Hipotesis kedua
diterima, penyebab runtuhnya bangunan adalah karena ada beban aktual yang tidak
diperhitungkan atau terjadi salah perhitungan. Bangunan yang belum rampung
proses pembangunannya itu mendapatkan beban angin berlebih sehingga struktur
tidak dapat menahan beban angin dan terjadilah keruntuhan pada struktur
tersebut.
Pada bagian kesimpulan, penulis
kurang membahas lebih lanjut mengenai penyebab keruntuhan sehingga penjelasan
yang ada lebih kepada penjelasan-penjelasan umum mengenai sifat baja. Penulis
hanya menjelaskan bahwa penyebab keruntuhan adalah karena adanya beban angin
yang besar pada saat pembangunan sedang berjalan.
Senin, 29 Juni 2015
Pendapat Saya Tentang IBD
Ade Prayogy Wicaksono
1TA04
10314190
Kesan dan Pesan
Mempelajari Ilmu Budaya Dasar
Kesan dan
pesan dari saya selama saya belajar Ilmu Budaya Dasar adalah saya dapat
mengerti apa itu budaya sesungguhnya. Dan ilmu budaya dasar ada banyak
hubungannya seperti ilmu budaya berhubungan dengan kehidupan sehari hari dan
ilmu budaya dasar berhubungan dengan prosa. Dan saya juga bisa mengerti tentang
manusia juga, ada banyak hubungan manusia sperti dengan
pemujaan,keindahan,penderitaan,keadilan dan pandangan hidup.
Saya juga
bisa mengerti makna yang terkandung dari ilmu budaya dasar selama saya
mempelajarinya saya jadi mengerti makna dari kehidupan manusia kita juga harus
bisa menghargai hidup yang diberikan Allah SWT. Dan kita juga harus bisa
bersikap adil antar manusia dan harus menghargai manusia serta harus
menghormati antar manusia. Kita juga harus memiliki pemujaan atau bisa dibilang
agama kita masing-masing.
Pesan yang
dapat saya sampaikan selama saya belajar ilmu budaya dasar adalah saya
berterimakasih kepada ibu dosen yang telah memberi saya banyak ilmu tentang
budaya dasar. Saya tidak akan melupakan nilai-nilai yang ada di ilmu budaya
dasar dan saya akan menerapkan di dalam kehidupan sehari- hari saya.
Senin, 22 Juni 2015
MANUSIA DAN HARAPAN
Ade Prayogy Wicaksono
10314190 / 1TA04
Tugas Ilmu Budaya Dasar
BERHARAP TAPI JANGAN LUPA BERUSAHA
secara kharfiah Harapan berasal
dari kata harap yaitu keinginan supaya sesuatu terjadi atau sesuatu terjadi
atau suatu yang belum terwujud. Harapan dapat diartikan sebagai menginginkan
sesuatu yang dipercayai dan dianggap benar dan jujur oleh setiap manusia dan
harapan agar dapat dicapai, memerlukan kepercayaan kepada diri
sendiri,kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan kepada ALLAH SWT. Tentu
setiap manusia memiliki harapan di dalam menjalani kehidupan, karena saya
seorang mahasiswa, maka saya akan mengambil contoh ; saya berharap mendapat
nilai yang bagus di dalam semua mata kuliah yang saya ambil, itu harapan saya
dalam jangka waktu pendek. Tapi jika dirunut lebih dalam, pastinya saya
berharap menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan Negara, kelak (harapan
jangka panjang). Dan harapan saya adalah membahagiakan orang tua dan keluarga
saya serta membuat mereka bangga.
Tapi Harapan menurut saya adalah
apa yang kita inginkan di masa depan. Tapi biasanya harapan dengan realita yang
terjadi sangatlah berbeda. Disinilah manusia harus bersabar dengan takdir tuhan
yang ada. Harpan dan cita2 hampir sama karena keduanya untuk masa depan.Kepercayaan
terhadap sesuatu mungkin dapat mewujudkan harapan kita. Contoh kita yakin dapat
nilai A, sudah berusaha keras, tahunya dapat B, berarti harus lebih keras lagi
usahanya. Jangan lupa untuk berdoa kepada tuhan, agar lebih yakin terhadap
harapan kita.Tetapi jangan putus asa jika realita tidak sama dengan harapan
kita. Karena gak semua berjalan seperti yang kita mau. Belajarlah untuk ikhlas
menerima takdir yang Tuhan berikan.
Manusia dan Harapan
Harapan itu bersifat manusiawi
dan dimiliki semua orang. Dalam hubungannya dengan pendidikan moral, untuk
mewujudkan harapan perlu di wujudkan hal – hal sebagai berikut:
a. harapan apa yang baik
b. bagaimana mencapai harapan itu
c. bagaimana bila harapan itu
tidak tercapai.
Jika manusia mengingat bahwa
kehidupan tidak hanya di dunia saja namun di akhirat juga, maka sudah
selayaknya “harapan” manusia untuk hidup di kedua tempat tersebut bahagia.
Dengan begitu manusia dapat menyelaraskan kehidupan antara dunia dan akhirat
dan selalu berharap bahwa hari esok lebih baik dari pada hari ini, namun kita
harus sadar bahwa harapan tidak selamanya menjadi kenyataan.
Senin, 15 Juni 2015
MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP
Ade Prayogy Wicaksono
1TA04
10319140
Manusia
dan Pandangan Hidup
Pandangan hidup adalah bagaimana
cara setiap orang melihat tujuan hidupnya sendiri, pilihan-pilihan penting apa
yang akan ia ambil untuk melakukan langkah-langkah dalam hidupnya. Pandangan
hidup inilah yang kemudian akan menentukan masa depannya. pandangan hidup tidak
timbul dalam sekejap atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui
proses yang lama dan berkelanjutan, sehingga didapat hasil pemikiran yang
matang. Hasil pemikiran itu harus dapat diterima oleh akal, sehingga diakui
kebenarannya. Atas dasar itulah manusia menggunakan hasil pemikiran itu sebagai
pegangan, pedoman, untuk arah dalam pengambilan langkah yang disebut
pandangan hidup.
Ada beberapa cara yang dipakai orang dalamt menentukan pandangan hidup, yaitu
pandangan hidup yang bersumber dari pemikiran religius, ada pula yang
menggunakan cara menentukan pandangan hidup sesuai dengan budaya dan ideologi
yang berkembang di daerah tersebut. Pengalaman hidup seseorang juga sangat
berpengaruh dalam menentukan pandangan hidupnya. Namun tidak sedikit juga
orang yang menentukan langkah hidup dengan alasan yang salah, ini dapat
disebabkan karena orang tersewbut mungkin pernah mendapatkan pengalaman buruk
dalam hidupnya, sehingga dalam beberapa kesempatan dia dapat mngambil keputusan
yang salah untuk hidupnya.
Dibutuhkan kematangan pemikiran yang siap untuk mengambi keputusan untuk
bertindak. Orang dapat saja menentukan pandangan hidupnya sendiri, namun jangan
sampai tidak melibatkan Tuhan dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan
agar pandangan dan pilihan hidup yang diambil benar-benar tepat, atau paling
tidak, tidak menyebabkan penyesalan dan kekecewaan bgi dirinya sendiri ataupun
keluarganya.